User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95521--15-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#32Q Saya mau membuat SPT PPh 21 untuk pemb ke 2 karena terdapat perubahan NPWP karyawan karena kesalahan penginputan. Di PPh 21 pemb 1 saya ada membayar pajak sebesar 30jt (bukan pegawai) dan terdapat LB sebesar 186jt (karyawan tetap) sehinggal terdapat LB sebesar 217jt. Dan di CSV PPh terutangnya muncul sebesar 186jt dan PPh disetor sebesar 30jt nah pada saat saya mau membuat pemb 2, di SPT Induk bagian LB malah hanya muncul sebesar 186jt saja tidak termasuk 30jt nya jadi secara administrasi

Jawaban

#32A: bentar mbaa baca dulu ya pada pembetulan ke-2 tidak ada perubahan pajak yg terutang. kolom no 15 disamakan dengan no 16. nanti di angka 17 akan menjadi 0, dan status SPT pembetulan ke-2 akan nihil

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95521--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)