User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95514--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan memberikan bkp kepada karyawan. Atas penyerahan tsb apakah termasuk kategori pemakaian sendiri atau bisa dimasukkan ke pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Bisa jadi masuk ke pemakaian sendiri, tapi perlu digali lebih lanjut Bel. Silakan jelaskan sesuai resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121. Sekarang yang membedakan hanya apakah ini penyerahan cuma-cuma, atau pemakaian sendiri secara umum. Tidak perlu dibedakan lagi apakah untuk tujuak produktif atau konsumtif.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/95514--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)