faq1:5k20:95510--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp lapor spt masa ppn januari 2018 status LB kemudian skrg akan melakukan pembetulan SPT masa PPn januari 2018 tsb tapi nilai LB nya berkurang. bagaimana ya?

Jawaban

Pasal 8 UU KUP (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95510--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)