faq1:5k20:95505--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada pembagian deviden ke OP. dan akan di investasikan dalam bentuk deposito. langkah perusahaan agar OP tidak dipotong, apakah harus ada RUPS?
Jawaban
Pasal 24 pmk-18/2021 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/95505--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)