faq1:5k20:95463--15-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Sudah ngajuin pemberitahuan sebelumnya , Apakah perlu mengajukan kembali di PMK 149/2021

Jawaban

Tidak perlu Kalau mau mengajukan boleh2 saja

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k20/95463--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1