faq1:5k20:95454--15-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP sudah memanfaatkan PPh 21 sesuai PMK-82 tetapi melakukan pengajuan ulang PMK-149 apakah bermasalah

Jawaban

tidak, hasil cetakkannya akan mengupdate dasar PMK saja.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/95454--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)