User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95436--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin bertanya, apabila perusahaan membeli domain dari luar negeri, ada royalti/jasa maintenancenya juga, tapi yang beli a.n. karyawan kemudian di reimburst ke kantor, apakah tetap dipotong PPh 26? lalu yang memotong/menyetor apakah npwp karyawan tersebut?

Jawaban

pemotongan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum di dokumen transaksi atau invoice nya. untuk reimburse tidak diatur khusus, jika memang itu nanti diakui sebagai biaya oleh kantornya, maka harus bisa membuktikan jika suatu saat dimintai data oleh KPP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/95436--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)