faq1:5k20:95432--15-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

selamat sore. Ijin bertanya, bukankah pmk 149 th 21 utk tambahan klu yg mendapatkan insentif covidnya berlaku untuk masa okt sd des 2021? Tapi saat dilaporkan di ereporting kok muncul seperti ini?

Jawaban

#10A: di awal twit coba ditanya mba, apakah ini untuk pengurangan angsuran PPh 25? jika ya, mengacu ke pasal 19B ayat 3 PMK 149 th 2021 bahwa WP bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh 25 masa Oktober jika mengajukan pemberitahuan max 15 Nov. pastikan wp sudah mengajukan pemberitahuan di menu iKSWP dulu yaa kalau memang wp sudah mengajukan pemberitahuan tapi masih muncul kendala yg sama, arahkan wp untuk coba kembali

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95432--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)