faq1:5k20:95429--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebelumnya kan tidak dapat pengurang insentif pph 25 kemudian ini dapat insentif, nah sedangkan PPh 25 masa Oktober 2021sudah dibayar, apakah yg 50% nya bisa di pbk ya kak ?
Jawaban
SE-44/2021 Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/95429--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)