User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95417--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada memanfaatkan jasa pengiriman dr pelabuhan A ke pelabuhan B oleh PT X dan menerima tagihannya berupa retribusi. apakah terutang pph?

Jawaban

silakan dipastikan kembali apakah retribusi ini maksudnya adalah tagihan atas jasa pengiriman menggunakan kapal atau bukan? kalau iya, apabila PT X nya memiliki SIUPAL, maka terutang PPh pasal 15 sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191 apabila tidak memiliki siupal, maka terutang pph pasal 23 atas jasa pengiriman/ekspedisi

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95417--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)