faq1:5k20:95404--12-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah WP Badan yang berstatus Non Efektif dapat dilakukan pemeriksaan? Apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

PM. di pmk 17/2013 stdd pmk 18/2021 tidak disebut khusus terkait batasan NPWP NE untuk pemeriksaan. Secara umum, kalau wp memenuhi kriteria dilakukan pemeriksaan, bisa2 saja diperiksa.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/95404--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)