faq1:5k20:95398--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Anggita Rahayu: #15Q: mengacu pada pp no 93 tahun 2010 pasal 1 poin e 'Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba'. Nah bersifat nirlaba itu ada aturan yang mengatur gak mas/mbak?
Jawaban
#15A: tidak ada aturan khususnya sih. Palingan krn ini sapras umum, ya penggunaannya bebas tanpa dipungut biaya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/95398--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)