User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95398--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Anggita Rahayu: #15Q: mengacu pada pp no 93 tahun 2010 pasal 1 poin e 'Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba'. Nah bersifat nirlaba itu ada aturan yang mengatur gak mas/mbak?

Jawaban

#15A: tidak ada aturan khususnya sih. Palingan krn ini sapras umum, ya penggunaannya bebas tanpa dipungut biaya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95398--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)