User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95396--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Anggita Rahayu: #29Q kalau perusahaan saya selaku stakeholder yang ikut berkontribusi menyumbang biaya untuk perusahaan A yang akan melakukan csr, aspek pajak yang dikenakan ke perusahaan saya selaku stakeholder bagaimana ya?

Jawaban

yg dia dapat sbg imbal balik berupa apa? knp tidak dia sendiri aja yg melakukan csr agar bisa dia biayakan sendiri tanpa hartus “nitip” ke perusahaan lain.. japri ya Setelah digali, tidak ada imbal balik apapun atas penyerahan uang ini, jd oleh PT A seharusnya diakui sbg penghasilan. Karena tidak sesuai pasal 6 dan 9 UU PPH, PT B tidak bisa membiayakan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95396--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)