Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Min pada pasal 8 ayat 1 UU HPP, disitu tercantum wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersihnya dalam program pengungkapan sukarela, apakah wajib pajak badan yg sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid 1 bisa mengikuti kembali tax amnesty jilid 2? https://twitter.com/diandiajeng/status/1458715484212191234
Jawaban
Hai kak, untuk subjek WP OP dan Badan peserta TA, atau Program berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak bisa kaka baca pada Pasal 5 s.d pasal 7 ya ka UU HPP. Untuk terkait ketentuan lebih lanjut silakan tunggu aturan turunannya ya..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV