faq1:5k20:95387--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Di masa april dan Mei mendapatkan insentif pph 25 50%. Lalu mendapatkan sp2dk dan ternyata ada perhitut kembali. Sehingga ada selisih angsuran pembayan. Apakah insentif nya kan gugur? Karena kesalahan perhitungan.
Jawaban
Tidak diatur khusus, silakan penegasan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/95387--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)