Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya mau tny, saya ada transaksi renovasi kantor, dan vendor kami bidang usaha nya bukan termasuk jasa konstruksi dan tidak mempunyai SIUJK di SKT nya termasuk KLU perdagangan besar lainnya nah yg mau saya tanyakan atas transaksi tsb dipotong pph 23 atau pph jasa konstruksi ya ??
Jawaban
Kalau jasanya masuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dipotong jasa kontruksi mas, meskipun KLUnya bukan jasa konstruksi. Nah kalau ga punya SIUJK maka masuknya yang tidak memiliki kualifikasi. Nah, kalau ngga masuk dalam definis jasa konstruksi, dan pemberi jasanya adalah badan maka baru dicek ke PPh 23 ya mas. Definisi jasa konstruksinya ada disini ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148 Kalau jasanya masuk jasa konstruksi, maka iyaaa Dia buat bukti poton
Dasar Hukum
–
Editor
MDR