faq1:5k20:95378--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk rumah tipe 36 subsidi sesuai PMK 81/PMK.010/2019, perlu dibuatkan faktur pajak bebas PPN?
Jawaban
“ Orang atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 11 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan La
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/95378--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)