User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95378--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk rumah tipe 36 subsidi sesuai PMK 81/PMK.010/2019, perlu dibuatkan faktur pajak bebas PPN?

Jawaban

“ Orang atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 11 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan La

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95378--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)