faq1:5k20:95376--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. semisal saya punya bank di LN, beli obligasi indonesia melalui bank LN tersebut, terus atas bunga obligasi tersebut tidak dipotong pajak, nah saya berarti perlu setor sendiri ? Perlu setor sendiri itu ikut 10% Final atau bagaimana pak ?
Jawaban
dicek kembali bank ini perannya sebagai apa, apakah hanya rekening untuk membeli atau juga sebagai penjual obligasi. Kondisinya pun sebenarnya sama jika bank adalah sebagai rekening saja ataupun sebagai penjual obligasi, nantinya bank LN ini tidak memotong. Hanya bunga obligasi diakui sebagai penghasilan luar negeri di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/95376--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)