User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95370--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saya ingin memastikan, bahwa untuk UU HPP terkait PPh 21 karyawan (NIK bisa diganti menjadi NPWP, BIK/Natura, Tarif Pasal 17) belum diterapkan untuk perhitungan PPh 21 dari Oktober 2021 hingga saat ini. Sehingga bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP namun memiliki NIK, tetap dihitung sebagai karyawan belum ber-NPWP (dengan tarif lebih tinggi). Tarif PPh Pasal 17 masih menggunakan yang 0-50 jt = 5%, 50-250jt = 15%, 250-500jt = 25%, >500jt=30%. Jadi, Wajib Pajak perlu menunggu peraturan tur

Jawaban

“pasal 17 UU HPP (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Pasal 3 UU HPP ini adalah seluruh ketentuan perubahan terkait UU PPh di UU HPP (termasuk di dalamnya penerapan lapisan tarif baru). - Pasal 44E, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan N

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95370--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)