faq1:5k20:95369--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait perubahan data ( perubahan nama perusahaan,direksi dan penandatangan di faktur pajak).ketika permohonan telah diajukan dan disetujui oleh petugas. Apakah sertifikat elektronik akan berubah otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ?
Jawaban
Sebenernya saat dia udah perubahan pengurus, dan perubahan penandatanganan faktur, gak ada pengaruh sama sertelnya karna beda pengajuan, Jadi kalo sertelnya masih berlaku, ya tetep bisa digunakan sampai masa berlakunya habis
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/95369--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)