faq1:5k20:95369--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait perubahan data ( perubahan nama perusahaan,direksi dan penandatangan di faktur pajak).ketika permohonan telah diajukan dan disetujui oleh petugas. Apakah sertifikat elektronik akan berubah otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ?

Jawaban

Sebenernya saat dia udah perubahan pengurus, dan perubahan penandatanganan faktur, gak ada pengaruh sama sertelnya karna beda pengajuan, Jadi kalo sertelnya masih berlaku, ya tetep bisa digunakan sampai masa berlakunya habis

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/95369--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)