faq1:5k20:95357--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp telah mengajukan pengurangan pasal 25 secara manual dan disetujui per 12 sept 2021. ternyata klu di PMK 149 terpenuhi.dan mengajukan pmk 149. apakah tetap dapat mengunakan fasilitas dtp?
Jawaban
yg dimaksud adalah permohonan pengurangan angsuran terkait penurunan usaha. Jika memang sudah disetujui maka untuk pemakaian insentif PMK-149/2021 hanya dapat digunakan sejak masa Oktober dengan dasar angsuran yaitu senilai yg disetujui di permohonan pengurangan angsuran
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/95357--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)