faq1:5k20:95345--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ingin bertanya mengenai insentif PPh 21. di menu KSWP DJP Online sudah muncul fasilitas DTP PPh 21 PMK 149, apakah perlu di klik kembali? sekarang kami sudah memanfaatkan PMK 82. Seharusnya menyesuiakan dengan PMK 149 ya? untuk keterangan di SSP DTP apakah harus dirubah juga dari PMK 82 jadi PMK 149? karena pada saat PMK 149 tidak ditulis perubahan penulisan keterangan.
Jawaban
wp yang sudah bisa memanfaatkan pph 21 dtp sejak pmk 82, tdk perlu pemberitahuan ulang pmk 149. untuk ssp yang sudah terlanjur dibuat menggunakan pmk 82, maka sesuai hasil uat, tidak apa-apa, tidak perlu dibuat ulang.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/95345--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)