Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait dengan permenkeu no 134 terlampir mohon penjelasan mengenai hal berikut : 1. Apakah materai tempel berlaku untuk warkat cek dan BG? 2. Bagaimana perlakuan terhadap cek dan BG yang sudah kami terima dan masih menggunakan materai tempel? 3. Jika warkat cek dan BG sudah dipakai untuk transaksi kemudian pelunasan bea materai dilakukan kemudian setelahnya apakah akan dikenakan denda? 4. Dalam kondisi seperti apa warkat cek dan BG dikenakan denda?
Jawaban
1. Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021: Meterai percetakan khusus untuk cek dan bilyet giro. Sehingga seharusnya tidak menggunakan meterai tempel, sekali pun tidak ada kalimat khusus di aturan. 2. Pasal 16 PMK 134/2021: Pembayaran Bea Meterai tidak sah dan Dok dianggap tidak dibubuhi Meterai jika ketentuan Pasal 15 tidak terpenuhi. (kaitkan ke pasal 15 dan 11) 3. pemeteraian kemudian: Bab IV PMK 134/2021. 4. jika ada Bea Meterai terutang yg tidak/kurang dibayar; or pemeteraian kemudian psl 20.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK