User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95336--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter) kl kami sbg badan usaha yg melakukan penjualan emas kami juga kan ya membuat bukti potong nya untuk pembeli? Mohon info, terima kasih. ini tidak ada persyaratan khusus kan ya mas/mba, untuk pemotongan pph 22?

Jawaban

Kalo PPh Pasal 22 istilahnya pemungutan dan bukti pungut ya mass. Dalam hal WP adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan, maka atas penjualan emas batangan tsb WP selaku penjual melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan dan memberikan bukti pungut kepada pembeli selaku yang dipungut

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/95336--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)