faq1:5k20:95335--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q mas/mba WP nanya untuk PMK 149 ini ditujukan kepada seluruh insentif PPh , atau yang mengalami perluasan KLU saja ya? karna saya baru saja cetak permintaan di KSWP, untuk PPh 21 keterangannya cetak ulang dan tanggal suratnya 16 juli ( dimana itu mengacu pada PMK 82 ), tetapi untuk PPh 25 karna ini saya baru saja dapat insentif (KLU terpenuhi) tanggal suratnya 12 november, lalu untuk keduanya sama' menggunakan PMK 149 atau yang hanya ada perubahan saja?
Jawaban
#29A: pm ya mas WP yg sebelumnya sudah menggunakan insentif berdasar PMK 82 tidak perlu mengajukan pemberitahuan lagi di iKSWP. tapi kalau WP mau ajukan pemberitahuan lagi, itu tetap bisa. nanti akan diarahkan untuk cetak ulang SKet
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/95335--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)