User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95325--12-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

misalkan no FP (1-50) sudah digunakan awal 1 sep – 30 Okt habis, saya ingin buat FP Keluaran tgl 30 Sep lagi, Apakah bisa buat FP Keluaran 30 September tadi menggunakan no Faktur yang baru no Faktur (50-100) yang baru saya rekam di tanggal 1 Nov ?

Jawaban

sesuai petunjuk pembuatan faktur pajak (lampiran Per 24/2012), tanggal faktur pajak adalah tanggal dimana wp membuat faktur pajak. bisa disampaikan seperti itu ya, jadi jika misalkan wp buat fp tersebut di tgl 12 nov, maka tanggal yang tercantum adalah tgl 12 nov. untuk penggunaan nsfp, silahkan gunakan nsfp yang masih bisa digunakan di tgl 12 nov atau yang diminta sebelum tanggal faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/95325--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)