faq1:5k20:95325--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
misalkan no FP (1-50) sudah digunakan awal 1 sep – 30 Okt habis, saya ingin buat FP Keluaran tgl 30 Sep lagi, Apakah bisa buat FP Keluaran 30 September tadi menggunakan no Faktur yang baru no Faktur (50-100) yang baru saya rekam di tanggal 1 Nov ?
Jawaban
sesuai petunjuk pembuatan faktur pajak (lampiran Per 24/2012), tanggal faktur pajak adalah tanggal dimana wp membuat faktur pajak. bisa disampaikan seperti itu ya, jadi jika misalkan wp buat fp tersebut di tgl 12 nov, maka tanggal yang tercantum adalah tgl 12 nov. untuk penggunaan nsfp, silahkan gunakan nsfp yang masih bisa digunakan di tgl 12 nov atau yang diminta sebelum tanggal faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/95325--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)