User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95323--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#5Q: apakah jika transaksi dilakukan di cabang dan kami melakukan pemotongan di pusat apakah boleh? KPP kami di KPP Pratama. contoh: cab bandung sewa mobil dan membayar serta invoice dari vendor yg di bandung. pemotongan kami akui di jakarta dan lapor di spt pph 23 jakarta. apakah boleh?

Jawaban

#5A: digali dulu aja mba, apakah pusat dan cabangnya berada di KPP BKM dan ada di wilayah Lampiran B PER 05/PJ/2021? terus gali juga kontrak sewanya sama pusat atau cabang?

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95323--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)