User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95320--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

royalti P3B indonesia- Singapurapajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. tidak melebihi ini maksudnya bagaimana?

Jawaban

tetap dikenakan 15%, kecuali kalau misalkan tarif pph pasal 26 lebih kecil dari 15%

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/95320--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1