faq1:5k20:95320--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
royalti P3B indonesia- Singapurapajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. tidak melebihi ini maksudnya bagaimana?
Jawaban
tetap dikenakan 15%, kecuali kalau misalkan tarif pph pasal 26 lebih kecil dari 15%
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/95320--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1