faq1:5k20:95313--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#14Q: WP sudah terdaftar NPWP di tahun 2019, belum pernah lapor spt tahunan. WP adalah pesero dr sebuah cv. apakah harta saya yg berupa modal di cv itu, dapat saya lngsung laporkan di spt saja, atau saya harus ikut program pps?
Jawaban
#14A: bentar mbaa Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat 1 UU HPP klaster PPS)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/95313--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)