faq1:5k20:95304--12-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

terkait pemotongan pph 21 atas pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini apa sudah benar masuk kedalam kode 21-100-11? saya masih ragu, apakah pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini masuk kode 21-100-09 atau 21-100-11? apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

di lampiran per-14/2013, bisa pake kode 21-100-11

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/95304--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)