User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95293--12-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika WP ingin membatalkan FP sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN-nya, berarti pembatalan nanti tinggal dari penjualnya saja atau bagaimana ya, mas/mba?

Jawaban

yang membatalkan memang dari penjual dulu baru kemudian dari pembeli klik batal juga di efakturnya dan nanti kembali lagi ke pennjual konfirmasinya sal. Otomatis mereka harus pembetulan SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/95293--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)