faq1:5k20:95293--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika WP ingin membatalkan FP sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN-nya, berarti pembatalan nanti tinggal dari penjualnya saja atau bagaimana ya, mas/mba?
Jawaban
yang membatalkan memang dari penjual dulu baru kemudian dari pembeli klik batal juga di efakturnya dan nanti kembali lagi ke pennjual konfirmasinya sal. Otomatis mereka harus pembetulan SPT nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/95293--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)