User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95292--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dalam bidang perdagangan besar Sesuai peraturan PSAK pencatatan penghapusan piutang tak tertagih ada dua metode yaitu > Direct db. Bad Debt Expense cr. Account Receivable > Indirect db. Bad Debt Expense cr. Allowance For Bad Debt (Cadangan Piutang Ragu-Ragu) pertanyaan kami, apakah mencatat penghapusan piutang tak tertagih jika menggunakan metode Indirect maka Bad Debt expense tidak dapat dibebankan dalam biaya dalam lap

Jawaban

sebenarnya gini memang secara ketentuan kalau untuk cadangan piutang tak tertagih ini hanya bisa dibiayakan oleh WP tertentu saja sesuai PMK 81 2009 dan perubahannya. Karena ini mainly le teknis pembukuan WP kita gabisa informasikan banyak selain sepanjang biaya tadi benar benar tidak dapat ditagih dan memenuhi PMK 207 2015 tadi maka dapat dibiayakan. Untuk biaya bad debt selebihnya selain yang memenuhi PMK 207 2015 yang timbul dari pencadangan tadi biayanya akan dikoreksi. Untuk penegasan bisa

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/95292--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)