faq1:5k20:95286--12-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin melakukan perubahan pejabat berwenang yg menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP). Apakah dengan perubahan data juga berlaku untuk Citibank Indonesia sebagai bank persepsi? Terima kasih (Mohon informasinya, per-04 perubahan data tidak spesifik badan tsb harus seperti apa harusnya bisa ya, selain itu agen sdh search jg di tkb terkait bank persepsi tidak bnyk yg diatur, namun di pmk 229 soal surat kuasa khusus penandatanganan ssp tidak perlu surat kuasa/penunjukkan/pemberitahuan, kalau itu b

Jawaban

untuk perubahan datanya bisa dijelaskan untuk siapa dan untuk apa saja sesuai yang ada di PER 04/2020 dan form perubahan datanya. Untuk kuasa bisa menggunakan PMK 229/2014, dan SE 02/2017, di pmk nya ini sbenarnya ada sedikit perubahan di UU HPP, namun hanya yang terkait keluarga bisa jadi kuasa, bisa dicek di pasal 32 UU HPP nya. Untuk SSP sekarang kan sebenarnya sudah pakai billing ya seharusnya tinggal buat saja di DJP Online, terkait billing ini bisa dijelaskan sesuai dengan PER-05/PJ/2017

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/95286--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)