faq1:5k20:95282--12-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

transaksi Agustus 2021 belum dibuatkan Faktur pajak, NSFP sudah habis, baru minta lagi bulan oktober. tanggal buat FP nya bagaimana?

Jawaban

tanggal di Faktur Pajak adalah tanggal pembuatan Faktur Pajak. kalau buatnya hari ini, maka tanggalnya 12 November 2021. dan FP dilaporkan di masa November. jatuhnya PKP terlambat menerbitkan FP.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/95282--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)