faq1:5k20:95276--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau wp mau pemusatan apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu?
Jawaban
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 ayat 4 PER-11/2020
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/95276--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)