faq1:5k20:95263--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#59Q Jika ada transaksi melibatkan pengalihan saham perusahaan Indonesia yang bergerak dalam kegiatan pertambangan oleh perusahaan Singapura ke perusahaan induk Mauritius karena beberapa persyaratan restrukturisasi internal. Dalam hal ini, berdasarkan Tax Treaty Singapura-Indonesia, untuk pengalihan saham yang memperoleh nilai dari harta tak gerak apakah dibebaskan dari pajak di Indonesia?
Jawaban
#59A sebentar mas perusahaan di Indonesia, saham dimiliki oleh pihak singapura, lalu dijual ke induk yg berada di mauritius. dikenakan PPh 26 penjualan saham oleh WPLN dengan tarif 20% x 25% x harga jual jika ada hubungan istimewa, maka harga jual adalah harga wajar saham tsb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/95263--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)