faq1:5k20:95262--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembetulan SPT dari kompensasi menjadi restitusi apakah bisa? Tapi SPT masa berikutnya sudah dilakukan pemeriksaan
Jawaban
Sesuai PER 29 sebenarnya bisa, tapi WP harus melakukan pembetulan SPT beruntun, karena sudah dilakukan pemeriksaan atas SPT masa setelahnya, maka tidak bisa
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/95262--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)