faq1:5k20:95260--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bukti potong atas bunga yang dibayarkan berkali kali dalam satu masa kepada lawan transaksi yang sama apakah bisa dibuat satu bukti potong saja?
Jawaban
Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) Wajib Pajak; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/95260--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1