faq1:5k20:95251--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP memiliki pegawai orang indonesia, dan bekerja di perushaan WP di indonesia, tetapi gajinya dibayarkan oleh perusahaan LN. gaji tersebut WP bayarkan terlebih dahulu, baru WP reimburst ke perusahaan di LN. Atas reimburst tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
Dikembalikan lagi atas reimburse ini ada jasa yang diberikan oleh wp badan di indo ke pihak LN nya gak ? Kalau murni cuma reimburse harusnya gak ada PPNnya. Tapi kalau misal reimbursenya ada uang tambahan, misalnya gaji pegawai 100 jt, tapi minta reimburse 300 jt, berarti kan ada semacam imbalan sebesar 200 jt Bisa dianggap ada penyerahan jasa ke LN kalau begitu, dan bisa dikenai PPN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/95251--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)