User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95249--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila perusahaan berganti bidang usaha atas kompensasi ruginya apakah masih bisa diakui?

Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, dkompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Penegasan apakah dengan perubahan KLU berpengaruh ke kompensasi, bisa ke kpp

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/95249--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1