faq1:5k20:95247--12-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau bikin NPWP terpisah dengan suami dikarenakan telah cerai, kira2 data2 apa saja yah yg saya perlukan? ini dijelaskan sesuai dengan pendaftaran npwp di per-04 saja atau bagaimana ya
Jawaban
Sudah ada akta cerai. Pendaftaran NPWP dianggap seperti OP biasa. Persyaratn di pasal 9 PER-04/2020
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/95247--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)