User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95244--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan saya menyerah BKP dari KPBPB/FTZ ke Jakarta. Perusahaan saya harus meggunakan MAP Kode: PPN impor (411212 121) atau PPN domestik (411211 121)? pake yang 4111211 121 kan ya mas mba)

Jawaban

kalau 121 itu untuk pembayaran kembali PPN yang sebelumnya ada fasilitas, kalau transaksinya hanya penyerahan dari kawasan berikat ke TLDDP ga pake kjs 121 mba, karena memang dari awal ga ada fasilitas PPN, pakai MAP 411211 KJS 100

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/95244--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)