faq1:5k20:95243--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan induk dan anak perusahaan ingin hapus hutang piutang menurut perpajakannya gmn ya? dari pihak induk dan anak tidak perlu ada pembayaran utang tsb tp karena menggantung maka ingin dihapuskan saja
Jawaban
Piutang yg tidak dapat ditagih bisa dibebankan namun apabila ada hubungan istimewa antara debitur dan kredit maka piutang tak tertagih tsb tidak bisa dibebankan, dan dari sisi kreditur mejadi penghasil sesuai pasal 4 ayat 1 UU pph stdtd UU 7 tahun 2021 keuntungan karena pembebasan utang menjadi objek pph
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/95243--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)