User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95243--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan induk dan anak perusahaan ingin hapus hutang piutang menurut perpajakannya gmn ya? dari pihak induk dan anak tidak perlu ada pembayaran utang tsb tp karena menggantung maka ingin dihapuskan saja

Jawaban

Piutang yg tidak dapat ditagih bisa dibebankan namun apabila ada hubungan istimewa antara debitur dan kredit maka piutang tak tertagih tsb tidak bisa dibebankan, dan dari sisi kreditur mejadi penghasil sesuai pasal 4 ayat 1 UU pph stdtd UU 7 tahun 2021 keuntungan karena pembebasan utang menjadi objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/95243--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)