User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95233--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika karyawan perusahaan mengikuti lomba pada perusahaan dan mendapat hadiah dr lomba tsb, perhitungan pph pasal 21 atas hadiahnya diitung secara terpisah dengan gaji atau digabung atau bagaimana? atau sesuai dengan pph atas peserta kegiatan di per 16/2016?

Jawaban

karena dia pegawai internal perusahaan sebenarnya penghitungannya bisa di gabung dengan penghitungan gaji, dianggap sebagai ph tidak teratur. Namun, bisa juga masuk ke penghitungan peserta kegiatan ya ran, dikembalikan ke definisi peserta kegiatan. Jika ragu dalam menentukan penghitungannya penegasan kpp aja ya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/95233--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)