faq1:5k20:95233--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika karyawan perusahaan mengikuti lomba pada perusahaan dan mendapat hadiah dr lomba tsb, perhitungan pph pasal 21 atas hadiahnya diitung secara terpisah dengan gaji atau digabung atau bagaimana? atau sesuai dengan pph atas peserta kegiatan di per 16/2016?
Jawaban
karena dia pegawai internal perusahaan sebenarnya penghitungannya bisa di gabung dengan penghitungan gaji, dianggap sebagai ph tidak teratur. Namun, bisa juga masuk ke penghitungan peserta kegiatan ya ran, dikembalikan ke definisi peserta kegiatan. Jika ragu dalam menentukan penghitungannya penegasan kpp aja ya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/95233--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)