User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95231--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketika perusahaan ada npwp cabang, lalu ada karyawan tenaga lepas dalam pembuatan bukti potongnya yg tertera sebagai pemotong menggunakan npwp pusat atau cabang ya ? Sekalian minta dasar hukumnya

Jawaban

jika bukan BKM, disesuaikan dgn siapa pemberi kerja nya. Cabang jg termasuk salah satu pemberi kerja sesuai Pasal 2 PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/95231--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)