faq1:5k20:95231--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketika perusahaan ada npwp cabang, lalu ada karyawan tenaga lepas dalam pembuatan bukti potongnya yg tertera sebagai pemotong menggunakan npwp pusat atau cabang ya ? Sekalian minta dasar hukumnya
Jawaban
jika bukan BKM, disesuaikan dgn siapa pemberi kerja nya. Cabang jg termasuk salah satu pemberi kerja sesuai Pasal 2 PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/95231--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)