faq1:5k20:95202--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo pemotong pph pasal 4 ayat (2) atas sewa tetap badan ya?

Jawaban

mengacu ke PP 34 Tahun 2017, Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/95202--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1