faq1:5k20:95202--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo pemotong pph pasal 4 ayat (2) atas sewa tetap badan ya?
Jawaban
mengacu ke PP 34 Tahun 2017, Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/95202--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1