faq1:5k20:95190--12-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

apakah pelaporan spt pph 23 wajib ebupot? adakah kriterianya?

Jawaban

Berdasarkan KEP-368/PJ/2020. Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/95190--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)