faq1:5k20:95132--11-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PBK kalau ada sisa bisa dipakai ke yang lain?

Jawaban

gabisa harus pbk lagi kecuali dia memang sudah pecah setoran di awal

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/95132--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1