faq1:5k20:95114--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila membayarkan tunjangan untuk direksi yang berada di China apakah bisa menggunakan tarif tax treaty Indo-China sebesar 10%?

Jawaban

Sesuai article 16 p3b indo-china. Dikenakannya di negara pihak lainnya tersebut, berarti di Indo. Artinya bila ybs tidak berada di Indo, dikenakan pph 26 tarif 20%

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95114--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)