faq1:5k20:95114--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila membayarkan tunjangan untuk direksi yang berada di China apakah bisa menggunakan tarif tax treaty Indo-China sebesar 10%?
Jawaban
Sesuai article 16 p3b indo-china. Dikenakannya di negara pihak lainnya tersebut, berarti di Indo. Artinya bila ybs tidak berada di Indo, dikenakan pph 26 tarif 20%
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/95114--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)