faq1:5k20:95112--11-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP ada LB SPT PPN di 2015 yang dikompensasi ke Jan 2016. Tapi dia ikut TA pada 2015, yg seharusnya kompensasi tersebut tdk bisa dibawa ke Jan 2016. Nah saat ini WP (kesadaran sendiri) ingin melakukan pembetulan SPT Jan 2016, karena dia harusnya KB. Apa masih bisa? Sebenarnya dah lewat 5 tahun jg ya?

Jawaban

Yang tidak dapat pembetulan setelah 2 tahun sebelum daluwarsa itu bila pembetulan spt menyebabkan LB, tapi jika pembetulan menyebabkan status SPT menjadi KB maka masih bisa pembetulan sepanjang belum ada terbit SP2

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95112--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)